KAMIS, 30 SEPTEMBER 2010 | 14:04 WIB
TEMPO Interaktif, Bantul - Para perangkat desa di Daerah Istimewa Yogyakarta yang tergabung dalam Parade Nusantara mendukung referendum dalam penentuan jabatan gubernur dan wakil gubernur.
“Yang jelas kami menyatakan referendum itu merupakan proses demokratisasi juga, apapun hasilnya, itulah yang dikehendaki rakyat,” kata Rustam Fatoni, Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Parade Nusantara Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (30/9).
Organisasi yang menampung lurah, pamong desa dan lembaga kemasyarakatan desa itu juga akan menggerakkan warga supaya mendukung langkah-langkah Ngarso Dalem Sri Sultan Hamengku Buwono X. Gerakan tersebut, kata dia, merupakan reaksi dari molornya Rencana Undang-Undang Keistimewaan (RUUK) Yogyakarta yang hingga jabatan gubernur diperpanjang belum disahkan.
Ia mengatakan pernyataan Sultan yang menginginkan referendum dalam pengisian jabatan kepala daerah itu merupakan reaksi dari ketidakpekaan pemerintah dalam menyerap aspirasi rakyat. Pemerintah dinilai tidak tanggap menyerap aspirasi masyarakat Yogyakarta.
“Penetapan jabatan Kepala Daerah DIY merupakan aspirasi kami, ini juga merupakan bentuk keterbukaan masyarakat Yogyakarta, seharusnya pemerintah pusat mengakomodir itu,” kata Rustam yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Jambitan, Banguntapan, Bantul.
Sementara itu, Paguyuban Dukuh Kabupaten Bantul juga secara tegas mendukung adanya referendum. Sejak diajukannya RUUK, paguyuban itu konsisten mendukung adanya penetapan kepala daerah untuk menentukan jabatan gubernur/wakil gubernur, yaitu Sultan yang jumeneng sebagai gubernur dan Paku Alam menjadi wakil gubernur.
“Kami bertekad, Sultanku gubernurku, Paku Alam wakil gubernurku, mereka adalah benteng keistimewaan Yogyakarta,” tegas Sulistio Atmojo, Ketua Paguyuban Dukuh, Kabupaten Bantul.
Ia mengakui paguyubannya telah didukung oleh paguyuban pegadang, nelayan, tukang becak maupun paguyuban lainnya yang mendukung dilakukannya penetapan untuk mengisi jabatan kepala daerah.
Organisasi yang menampung lurah, pamong desa dan lembaga kemasyarakatan desa itu juga akan menggerakkan warga supaya mendukung langkah-langkah Ngarso Dalem Sri Sultan Hamengku Buwono X. Gerakan tersebut, kata dia, merupakan reaksi dari molornya Rencana Undang-Undang Keistimewaan (RUUK) Yogyakarta yang hingga jabatan gubernur diperpanjang belum disahkan.
Ia mengatakan pernyataan Sultan yang menginginkan referendum dalam pengisian jabatan kepala daerah itu merupakan reaksi dari ketidakpekaan pemerintah dalam menyerap aspirasi rakyat. Pemerintah dinilai tidak tanggap menyerap aspirasi masyarakat Yogyakarta.
“Penetapan jabatan Kepala Daerah DIY merupakan aspirasi kami, ini juga merupakan bentuk keterbukaan masyarakat Yogyakarta, seharusnya pemerintah pusat mengakomodir itu,” kata Rustam yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Jambitan, Banguntapan, Bantul.
Sementara itu, Paguyuban Dukuh Kabupaten Bantul juga secara tegas mendukung adanya referendum. Sejak diajukannya RUUK, paguyuban itu konsisten mendukung adanya penetapan kepala daerah untuk menentukan jabatan gubernur/wakil gubernur, yaitu Sultan yang jumeneng sebagai gubernur dan Paku Alam menjadi wakil gubernur.
“Kami bertekad, Sultanku gubernurku, Paku Alam wakil gubernurku, mereka adalah benteng keistimewaan Yogyakarta,” tegas Sulistio Atmojo, Ketua Paguyuban Dukuh, Kabupaten Bantul.
Ia mengakui paguyubannya telah didukung oleh paguyuban pegadang, nelayan, tukang becak maupun paguyuban lainnya yang mendukung dilakukannya penetapan untuk mengisi jabatan kepala daerah.
0 komentar:
Posting Komentar